Pemerintah Terbitkan PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah (Foto: https://kemnaker.go.id) |
Peluangterkini.com – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19), pada hari Senin (31/8/2020) lalu. PP ini
bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan
kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama
wabah corona (Covid-19).
"PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan
pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat
pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida di Kemnaker, Jakarta, Rabu (8/9/2020).
Menaker Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran
BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020
tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja
(JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran
jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi
tanggal 30 bulan berikutnya.
Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen
dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran
JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. "Ketentuan relaksasi ini
dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020
sampai bulan Januari 2021, " katanya.
Untuk memperoleh relaksasi, Menaker Ida mengatakan
berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah
dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020
diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai
bulan Juli 2020.
"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial
ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial
ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan," katanya.
Menurut Menaker Ida, bagi pemberi kerja, peserta
penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan
JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka
kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK
dan iuran JKM berikutnya.
Menaker berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi
seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan
beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan
sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19.
"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat
memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan
dana operasional perusahaan, " ujarnya.
Menaker Ida mengungkapkan hasil survei online Lembaga
Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Lembaga
Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dilakukan
selama periode 24 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020 menginformasikan bahwa
pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di
Indonesia.
Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan
produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi
kerja. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan
mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan
sosial ketenagakerjaan.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan
langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan
berjalan dengan normal. Di bidang kesehatan, Pemerintah terus berupaya
mengendalikan Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas.
"Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan
segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi
pemberi kerja dan pekerja/buruh," ujar Menaker Ida.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto,
menambahkan bahwa relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan
Pemerintah kepada Pemberi Kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada
pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah Pekerja/Buruh.
"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan
pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi
pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," ungkap Agus Susanto.
Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini akan
berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan, namun BPJS
Ketenagakerjaan telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu
peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program
relaksasi iuran dari Pemerintah.
Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial
APINDO, Dipa Susila, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas
penerbitan PP ini. Dipa menyatakan, PP tersebut sangat penting bagi para
pengusaha dalam menjalankan usahannya.
“Relaksasi ini penting bagi kita agar kita bisa terus
menjalankan usaha dengan baik karena kalau pengusaha atau perusahaan bisa
berjalan dengan baik, tentuny bisa terhindar juga PHK atau bertambahnya
pengangguran,” kata Dipa.
Namun demikian, ia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi lain selain PP tersebut. Hal itu disebutnya supaya lebih dapat mengurangi beban pengusaha dalam menjalankan usahanya.
Namun demikian, ia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi lain selain PP tersebut. Hal itu disebutnya supaya lebih dapat mengurangi beban pengusaha dalam menjalankan usahanya.
Posting Komentar untuk "Pemerintah Terbitkan PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan"
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi kami di @FB Peluang Terkini