Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyambut Pilkada 2020, Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas TPS

 

Informasi Rekrutmen Pengawas TPS Bawaslu
(Foto: Instagram @bawasluri)

Peluangterkini.com – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tidak lama lagi akan digelar. Berbagai macam persiapan telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyukseskan pesta rakyat tersebut.

Bagi anda yang tertarik berpartisipasi mengambil bagian pada Pemilukada kali ini, informasi menarik datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam Pemilukada dengan menjadi Pengawas TPS

Tahapan Rekrutmen Pengawas TPS

  1. Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas, wawancara: 3 – 15 Oktober 2020
  2. Perpanjangan masa pendaftaran I : 16 Oktober 2020
  3. Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas, wawancara: 16 – 19 Oktober 2020
  4. Perpanjangan masa pendaftaran II : 20 Oktober 2020
  5. Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas, wawancara: 20 – 26 Oktober 2020
  6. Pengumuman hasil seleksi: 28 Oktober 2020
  7. Tanggapan dan masukan masyarakat: 28 Oktober – 3 November 2020
  8. Klarifikasi tanggapan dan penetapan pengawas TPS Terpilih: 4 – 6 November 2020
  9. Pengumuman pengawas TPS terpilih: 11 November 2020
  10. Pelantikan: 16 November 2020

 Syarat jadi pengawas TPS

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia minimal 25 tahun
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
  7. Pendaftar diutamakan dari kelurahan/desa setempat
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari kenggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih (dibuktikan dengan surat pernyataan)
  12. Bersedia bekerja penuh waktu (dibuktikan dengan surat pernyataan)
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilu
  15. Bersedia melaksanakan uji usap (Rapid Tes) atau RT-PCR atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan Rapid Tes dan RT-PCR

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Pengawas TPS pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selengkapnya dapat mengunjungi Kantor Panwas Kecamatan di daerah masing-masing dan melalui situs web Bawaslu Kabupaten/Kota

Sumber: Bawaslu RI

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "Menyambut Pilkada 2020, Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas TPS"