Menyambut Pilkada 2020, Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas TPS
Informasi Rekrutmen Pengawas TPS Bawaslu (Foto: Instagram @bawasluri) |
Peluangterkini.com –
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tidak lama lagi akan
digelar. Berbagai macam persiapan telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu
seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyukseskan pesta rakyat tersebut.
Bagi anda yang tertarik berpartisipasi mengambil bagian pada
Pemilukada kali ini, informasi menarik datang dari Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu). Bawaslu memberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia untuk
berpartisipasi dalam Pemilukada dengan menjadi Pengawas TPS
Tahapan Rekrutmen
Pengawas TPS
- Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas, wawancara: 3 – 15 Oktober 2020
- Perpanjangan masa pendaftaran I : 16 Oktober 2020
- Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas, wawancara: 16 – 19 Oktober 2020
- Perpanjangan masa pendaftaran II : 20 Oktober 2020
- Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas, wawancara: 20 – 26 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 28 Oktober 2020
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 28 Oktober – 3 November 2020
- Klarifikasi tanggapan dan penetapan pengawas TPS Terpilih: 4 – 6 November 2020
- Pengumuman pengawas TPS terpilih: 11 November 2020
- Pelantikan: 16 November 2020
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia minimal 25 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
- Pendaftar diutamakan dari kelurahan/desa setempat
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari kenggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih (dibuktikan dengan surat pernyataan)
- Bersedia bekerja penuh waktu (dibuktikan dengan surat pernyataan)
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilu
- Bersedia melaksanakan uji usap (Rapid Tes) atau RT-PCR atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan Rapid Tes dan RT-PCR
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Pengawas TPS
pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selengkapnya dapat mengunjungi Kantor
Panwas Kecamatan di daerah masing-masing dan melalui situs web Bawaslu
Kabupaten/Kota
Sumber: Bawaslu RI
Posting Komentar untuk "Menyambut Pilkada 2020, Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas TPS"
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi kami di @FB Peluang Terkini