Ingin Mendapatkan Pupuk Bersubsidi, Begini Caranya!
Informasi Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi (Foto: Instagram @pt.pupukindonesia) |
PeluangTerkini.com –
Informasi bagi Bapak/Ibu Petani di
Indonesia, Sesuai dengan Permentan No.49 tahun 2020, petani wajib bergabung
dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
Tani Pupuk Bersubsidi elektronik (e-RDKK). Demikian rilis PT. Pupuk Indonesia
sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi PT. Pupuk Indonesia di
@pt.pupukindonesia.
Lebih lanjut, Petani yang boleh mengajukan pupuk bersubsidi
adalah petani yang berusaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan dengan luas lahan maksimal 2 hektare. Petani di bidang
budidaya ikan dengan luas lahan maksimal 1 hektare juga diperbolehkan
mengajukan pupuk bersubsidi.
Kelompok tani menyusun e-RDKK secara musyawarah, yang
biasanya didampingi oleh petugas penyuluh lapangan (PPL). e-RDKK merupakan
dasar bagi pemerintah untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi.
Berikut cara mendapatkan Pupuk Bersubsidi bagi Petani, sebagaimana dilansir dari akun Instagram PT. Pupuk Indonesia:
- Bergabung dalam kelompok Tani
- Terdaftar dalam system e-RDKK
- Menunjukkan Identitas
- Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi
- Memiliki kartu Tani (berlaku di wilayah tertentu)
Kelompok Tani yang boleh mengajukan Pupuk Bersubsidi terdiri atas:
- Petani yang melakukan usaha tani subsector tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan dengan luas lahan maksimal 2 hektare setiap musim tanam
- Petani yang melakukan usaha tani di subsector tanaman pangan (padi, jagung, kedelai) pada penambahan Luas Areal Tanam baru (PATB)
- Pembudidaya Ikan dengan luasan usaha budidaya paling luas 1 Hektare setiap musim tanam
Penyusunan e-RDKK oleh Kelompok Tani
- Kelompok Tani menyusun rencana definitive kebutuhan kelompok tani Pupuk Bersubsidi Elektronik (e-RDKK) secara musyawarah
- Penyusunan e-RDKK oleh Kelompok Tani biasanya didampingi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL)
- e-RDKK menjadi dasar bagi Pemerintah untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi
- Pupuk Bersubsidi akan disalurkan sesuai dengan e-RDKK dan alokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Sumber: Instagram
@pt.pupukindonesia
Posting Komentar untuk "Ingin Mendapatkan Pupuk Bersubsidi, Begini Caranya!"
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi kami di @FB Peluang Terkini