Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingin Mendapatkan Pupuk Bersubsidi, Begini Caranya!

 

Informasi Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
(Foto: Instagram @pt.pupukindonesia)

PeluangTerkini.com – Informasi  bagi Bapak/Ibu Petani di Indonesia, Sesuai dengan Permentan No.49 tahun 2020, petani wajib bergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi elektronik (e-RDKK). Demikian rilis PT. Pupuk Indonesia sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi PT. Pupuk Indonesia di @pt.pupukindonesia.

Lebih lanjut, Petani yang boleh mengajukan pupuk bersubsidi adalah petani yang berusaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dengan luas lahan maksimal 2 hektare. Petani di bidang budidaya ikan dengan luas lahan maksimal 1 hektare juga diperbolehkan mengajukan pupuk bersubsidi.

Kelompok tani menyusun e-RDKK secara musyawarah, yang biasanya didampingi oleh petugas penyuluh lapangan (PPL). e-RDKK merupakan dasar bagi pemerintah untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi.

Berikut cara mendapatkan Pupuk Bersubsidi bagi Petani, sebagaimana dilansir dari akun Instagram PT. Pupuk Indonesia:

  • Bergabung dalam kelompok Tani
  • Terdaftar dalam system e-RDKK
  • Menunjukkan Identitas
  • Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi
  • Memiliki kartu Tani (berlaku di wilayah tertentu)

Kelompok Tani yang boleh mengajukan Pupuk Bersubsidi terdiri atas:

  • Petani yang melakukan usaha tani subsector tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan dengan luas lahan maksimal 2 hektare setiap musim tanam
  • Petani yang melakukan usaha tani di subsector tanaman pangan (padi, jagung, kedelai) pada penambahan Luas Areal Tanam baru (PATB)
  • Pembudidaya Ikan dengan luasan usaha budidaya paling luas 1 Hektare setiap musim tanam

Penyusunan e-RDKK oleh Kelompok Tani

  • Kelompok Tani menyusun rencana definitive kebutuhan kelompok tani Pupuk Bersubsidi Elektronik (e-RDKK) secara musyawarah
  • Penyusunan e-RDKK oleh Kelompok Tani biasanya didampingi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL)
  • e-RDKK menjadi dasar bagi Pemerintah untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi
  • Pupuk Bersubsidi akan disalurkan sesuai dengan e-RDKK dan alokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah

Sumber: Instagram @pt.pupukindonesia

 

Posting Komentar untuk "Ingin Mendapatkan Pupuk Bersubsidi, Begini Caranya!"