Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Informasi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2021

 

Informasi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun 2021
(Foto: http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln)

PeluangTerkini.com – Informasi menarik bagi anda yang ingin menjadi Guru di Luar Negeri, Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Pusat Kegiatan Belajar  (Community Learning Center/CLC), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan CLC.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI
  • Usia maksimal saat mendaftar 40 tahun
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah
  • Bagi pelamar calon Guru/Tendik berstatus PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal

Formasi Yang dibutuhkan

  • Guru Agama Katolik
  • Guru Agama Kristen
  • Guru Bahasa Arab
  • Guru Bahasa Indonesia
  • Guru Bahasa Inggris
  • Guru Bahasa Mandarin
  • Guru Biologi
  • Guru BK
  • Guru Fisika
  • Guru Geografi
  • Guru IPA
  • Guru IPS
  • Guru Kelas
  • Guru Kimia
  • Guru Matematika
  • Guru PAUD
  • Guru Pendidikan Agama Islam
  • Guru PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan)
  • Guru PLB (Pendidikan Luar Biasa)
  • Guru PPKn
  • Guru Prakarya dan Wirausahawan
  • Guru Produk Kreatif dan Kewirausahaan
  • Guru Produktif Kuliner
  • Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata
  • Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara
  • Guru Sejarah
  • Guru Seni Budaya
  • Guru Sosiologi
  • Guru TIK
  • Guru TK
  • Tenaga Kependidikan

Persyaratan Khusus

Guru


  • Berstatus sebagai Guru PNS maupun Guru bukan PNS
  • Bagi guru PNS minimal pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b
  • Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75

    1. Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan Johor Bahru memiliki latar belakang Pendidikan Seni Musik
    2. Bagi pelamar Guru Produktif Kuliner penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Tataboga
    3. Bagi pelamar Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Perhotelan
    4. Bagi pelamar Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin

  • Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian
  • Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan  Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi
  • Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
  • Diutamakan menguasai bahasa lokal sesuai negara penempatannya
  • Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan Cairo diutamakan memiliki kemampuan memainkan alat musik Tradisional
  • Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll

Tenaga Kependidikan

Penempatan SLIN

  • Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemendikbud
  • Berijazah minimal S-1, dengan minimal IPK 2.75
  • Memiliki masa kerja sebagai PNS minimal 5 (lima) tahun
  • Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan  Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi

Penempatan CLC

  • Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil
  • Berijazah minimal S-1 Ekonomi/ Akuntansi yang bersertifikat Akuntansi,  dengan minimal IPK 2.75
  • Memiliki pengalaman dalam pengelolaan Dapodik, kurikulum dan manajemen dan diutamakan memiliki pengalaman pengelolaan CLC
  • Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan  Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi

Rencana Penjadwalan

1.

Pengumuman Resmi Seleksi

:

3 Maret 2021

2.

Waktu Pendaftaran

:

3-16 Maret 2021

3.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

:

25 Maret 2021

4.

Pelaksanaan Seleksi

:

6-9 April 2021

5.

Pengumuman Hasil Seleksi

:

Mei 2021

Link Pendaftaran:

http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln

Informasi lebih lanjut mengenai penempatan, Tata Cara Pendaftaran, serta ketentuan lain pada seleksi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri  dapat diakses melalui tautan: http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln

Sumber: http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln

 

Posting Komentar untuk "Informasi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2021"