Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS BPS Tahun Akademik 2021/2022
Informasi Penerimaan Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS BPS Tahun Akademik 2021/2022 (Foto: https://spmb.stis.ac.id/) |
PeluangTerkini.com –
Informasi menarik bagi anda yang tertarik bergabung dengan Sekolah
Kedinasan, Berdasarkan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/351/M.SM.01.00/2021 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari
Siswa/Siswi Politeknik Statistika STIS Tahun Anggaran 2021, maka Politeknik
Statistika STIS - Badan Pusat Statistik akan menerima kembali mahasiswa baru
tahun akademik 2021/2022 yang berstatus ikatan dinas sebanyak 600 orang. Registrasi
dibuka mulai tanggal 9 – 30 April 2021.
Program Studi yang
dibuka
Program Studi Statistika Program Diploma III — 140 mahasiswa
Program Studi Statistika Program Diploma IV — 250 mahasiswa
Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV — 210 mahasiswa
Sistem Seleksi
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik
2021/2022 ikatan dinas dilakukan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
Tahap I |
: |
Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS. |
Tahap II |
: |
Matematika dan Psikotes, menggunakan sistem Ujian Masuk
Berbasis Komputer. |
Tahap III |
: |
Kesehatan dan Kebugaran. |
Pada setiap tahapan berlaku sistem gugur.
Persyaratan Ikatan
Dinas
Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik
Statistika STIS, pendaftar memenuhi syarat-syarat berikut:
A. Persyaratan Umum
1 |
Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan
beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba; |
2 |
Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk
pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun
dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri; |
3 |
Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau
SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika; |
4 |
Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris
minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah
atau nilai raport semester gasal kelas 12; |
5 |
Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1
September 2021; |
6 |
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti
pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS; |
7 |
Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi
lain; |
8 |
Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS; |
9 |
Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas
(SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di
Politeknik Statistika STIS; |
10 |
Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS,
bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik
(BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh
wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota; |
B. Persyaratan Khusus
untuk Program Diploma III
Domisili (sesuai kartu keluarga) di Provinsi Papua, Papua
Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara,
Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online
melalui internet dan dapat dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai
berikut:
1 |
Peserta dapat mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id lalu pilih
menu Sekolah Kedinasan, atau Peserta dapat mendaftar melalui portal https://dikdin.bkn.go.id. Peserta
membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu
Keluarga (KK). |
2 |
Pendaftar login kembali ke SSCASN dengan
menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. |
3 |
Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik
Statistika STIS dan melengkapi biodata diri. |
4 |
Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan
mencetak Bukti Pendaftaran. |
5 |
Pendaftar menerima konfirmasi hasil verifikasi
administrasi di portal SSCASN. |
6 |
Setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi,
pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan
NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN. |
7 |
Pendaftar melengkapi data/dokumen yang diperlukan
instansi, serta memverifikasi email untuk mendapatkan Kode Pembayaran. |
8 |
Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan Kode
Pembayaran melalui Bank BRI sebelum batas waktu pembayaran yang
ditetapkan. |
9 |
Setelah melakukan pembayaran, pendaftar kembali login ke
portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mencetak Kartu Tanda Peserta
Ujian Masuk (KTPUM). |
10 |
Pendaftar kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada
KTPUM tersebut. |
11 |
Waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui portal SPMB
Politeknik Statistika STIS. |
Biaya Seleksi
|
Calon peserta dikenakan biaya seleksi sebesar Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk
biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Biaya seleksi
dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik
kembali dengan alasan apa pun. |
|
Pembayaran dapat dilakukan melalui teller atau melalui
mesin ATM Bank BRI setelah pendaftar menyelesaikan pendaftaran di portal
SSCASN dan di portal SPMB Politeknik Statistika STIS. |
|
Pembayaran melalui teller bank dilakukan dengan
menunjukkan Kode Pembayaran ke teller bank. |
|
Langkah-langkah pembayaran melalui ATM dapat dilihat pada
bagian akhir petunjuk ini. |
|
Pembayaran hanya dapat dilakukan sampai dengan batas waktu
yang tertera di portal SPMB Politeknik Statistika STIS. |
|
Biaya administrasi bank ditanggung peserta. |
|
Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah
dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun. |
Lain-Lain
|
Segala pertanyaan terkait seleksi PMB hanya dilayani melalui portal helpdesk dengan alamat https://helpdesk.stis.ac.id/ |
|
Keputusan panitia penerimaan mahasiswa baru tidak dapat
diganggu gugat. |
|
Apabila peserta ujian memberikan keterangan atau data yang
tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan
tes/ujian, maupun setelah menjadi mahasiswa, Politeknik Statistika STIS
berhak membatalkan kelulusan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan/atau
mengeluarkan yang bersangkutan dari pendidikan. |
|
Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan
pelaksanaan PMB Politeknik Statistika STIS akan diinformasikan melalui portal
Politeknik Statistika STIS, Kantor BPS Provinsi, dan Kampus Politeknik
Statistika STIS. |
|
Politeknik Statistika STIS tidak menerbitkan pembahasan
soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya tidak membuat prediksi soal tahun
ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan
belajar mana pun termasuk dengan UKM BIMBEL/BIUS. |
|
Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Politeknik
Statistika STIS/Badan Pusat Statistik. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan
kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan
dan di luar tanggung jawab panitia. |
|
Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Penerimaan
Mahasiswa Baru dapat dilaporkan melalui https://helpdesk.stis.ac.id/ dengan
kategori Pengaduan. |
Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran pada Sekolah
Kedinasan Politeknik Statistika STIS dapat diakses melalui tautan: https://spmb.stis.ac.id/
Sumber: https://spmb.stis.ac.id/
Posting Komentar untuk "Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS BPS Tahun Akademik 2021/2022"
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi kami di @FB Peluang Terkini