Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M

Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M


PeluangTerkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah menetapkan awal Ramadhan 1442 Hijriyah jatuh pada hari Selasa, 13 April 2021 melalui sidang Isbat yang digelar oleh Kemenag.

Ramadhan kali ini merupakan Ramadhan yang kedua dalam suasana Pandemi Covid 19. Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid 19, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Berikut kutipan Edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran No 04 tahun 2021:

  • Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan
  • Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  • Kegiatan Buka Puasa Bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  • Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

    1. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman  antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
    2. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
    3. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

  • Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka  wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman.
  • Kegiatan ibadah Ramadhan tidak boleh dilaksanakan di masjid/musala, seperti shalat tarawih dan witir, Tadarus Al-Quran, Iktiqaf dan peringatan Nuzulul Qur’an Tidak Boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (resiko sedang) penyebaran covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat
  • Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori resiko rendah  (zona kuning) dan aman dari penyebaran covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protocol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan
  • Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
  • Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
  • Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  • Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
  • Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

 Sumber: https://kemenag.go.id/


Posting Komentar untuk "Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M"