Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cek, Kebijakan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

 

Peserta sedang melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan di Tempat Uji Kompetensi 
(Foto: smkn 1 lutim)

PeluangTerkini.com – Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 1 dibeberapa Tempat Uji Kompetensi di Indonesia telah selesai pada hari Kamis , 16 September 2021. Pelaksanaan Uji Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 dilaksanakan ditengah masa pandemic Covid-19 dan para peserta, panitia diwajibkkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Materi tes untuk PPPK guru terdiri dari Tes Manajerial Sosio Kultural, wawancara, dan Teknis. Ambang Batas Nilai kelulusan untuk materi Manajerial Sosio Kultural adalah 130, untuk wawancara 24 poin, dan Teknis berbeda-beda antar mata pelajaran.

Selama empat hari pelaksanaan seleksi, banyak peserta yang mengaku tidak mampu memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) kelulusan yang telah ditetapkan. Rata-rata peserta mengaku gagal pada kemampuan teknis. Peserta yang gagal pada kemampuan teknis berharap akan ada kebijakan Pemerintah yang berpihak pada mereka yang telah lama mengabdikan diri di dunia pendidikan.

Untuk mengetahui bagaimana hitung-hitungan penambahan nilai kompetensi teknis bagi peserta  seleksi PPPK Guru tahun 2021, berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021:

Kebijakan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

Kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Panselnas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  2. Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  3. Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen);
  6. Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Beberapa poin diatas adalah kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis yang telah diatur PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR /B.B1/HK.01.03/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

 

Posting Komentar untuk "Cek, Kebijakan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2021"