Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2022, Beasiswa 9 Juta Per Semester

Informasi Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2022
(Foto: Instagram @disdikdki0

PeluangTerkini.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta @disdikdki telah membuka Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2022 mulai dari 22 Agustus sampai 2 September 2022. Segera daftar bagi kamu yang sesuai dengan ketentuan dan jangan sampai terlewatkan!

Tentang KJMU

Dilansir dari web resmi kjp.jakarta.go.id Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Syarat Pendaftaran

Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

  • Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jalarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • Pengajuan paling lama pada semester 2 (dua)

Berkas Pendaftaran

  • Form kelengkapan data (ada di menu download)
  • Peserta didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal
  • Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permohonan bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. (Form 1) (ada di menu download)
  2. Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3 (Form 2) (ada di menu download)
  3. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan (Form 7) (ada di menu download)
  4. Surat Pernyataan Kepada Satuan Pendidikan
  5. Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) semester
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  8. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Catatan : Jika Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi KJP
  • Fotokopi Buku Tabungan KJP

Besaran KJMU

  • Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebeten dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggraaan Pendidikan.

Catatan : Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa

Lini Masa

Batas Pendaftaran : 22 Agustus – 2 September 2022

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id

Sumber: Instagram @disdikdki dan https://kjp.jakarta.go.id


Posting Komentar untuk "Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2022, Beasiswa 9 Juta Per Semester"