Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kota Pontianak Tahun 2022

 

Informasi Pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kota Pontianak Tahun 2022
(Foto: Instagram @bawaslukotapontianak)

PeluangTerkini.com – Kabar baik bagi Anda, masyarakat kota Pontianak. Telah dibuka rekrutmen Panwaslu Kecamatan. Dibutuhkan 18 orang Putra Putri terbaik untuk 6 kecamatan. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 21—27 September 2022. Simak persyaratannya dan mari bergabung untuk mengawal demokratitasi Pemilu 2024!

Tentang Panwaslu Tahun 2022

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  • Tidak pernaik menjadi anggota politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syarat Berkas

  • Surat lamaran ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan kota Pontianak
  • Fotokopi KTP elektronik;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  • Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
  • Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  • Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Surat pernyataan:
    • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukn tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
    • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    • Bersedia bekerja penuh waktu;
    • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    • Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
  • Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kota Pontianak atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Pontianak;
  • Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau email pokja.panwaslucam@pontianak.bawaslu.go.id atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslucam Kecamatan Bawaslu Kota Pontianak, Jalan Johar Nomor 3 Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota 78111
  • Dalam hal dokumen dikirim melalui pos kilat atau email, seluruh berkas pendaftaran diterima Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Pontianak sesuai dengan waktu pendaftaran;
  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21—27 September 2022 pukul 09.00—07.00 WIB.
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya
  • Untuk pendaftar laki-laki menggunakan map warna biru, sedangkan pendaftar perempuan menggunakan map warna kuning.

 Catatan :

Persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi dapat diunduh di:

(Foto: Instagram @bawaslukotapontianak)
Linimasa

  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas : 21—27 September 2022 (pukul 09.00—17.00 WITA)
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran : 28—30 September 2022
  • Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran : 1 Oktober 2022
  • Perpanjangan Masa Pendaftaran : 2—8 Oktober 2022
  • Penerimaan Berkas Pendaftaran : 2—8 Oktober 2022
  • Penelitian Berkas Administrasi : 9—11 Oktober 2022
  • Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi : 12 Oktober 2022
  • Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat : 12—18 Oktober 2022
  • Tes Tertulis : 14—16 Oktober 2022
  • Pengumuman Hasil Tes Tertulis : 17 Oktober 2022
  • Tes Wawancara : 18—22 Oktober 2022
  • Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan : 23—24 Oktober 2022
  • Pengumuman Hasil Tes Wawancara : 25 Oktober 2022
  • Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan : 26—28 Oktober 2022
  • Penyusunan Laporan Akhir : 29—31 Oktober 2022
  • Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Provinsi : 1—3 November 2022

Informasi lebih lanjut Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pemilu serentak tahun 2024 pada BAWASLU kota Pontianak dapat diakses pada website https://pontianak.bawaslu.go.id/  ataupun media sosial Bawaslu kota Pontianak.

Sumber: https://pontianak.bawaslu.go.id/

Posting Komentar untuk "Pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kota Pontianak Tahun 2022"