Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022

 

Informasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Tahun 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022
(Foto: https://bos.kemdikbud.go.id/)

PeluangTerkini.com – Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan operasional kepada sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Program BOS ini diatur melalui Petunjuk Teknis (Juknis) BOS. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022.

Tujuan Program BOS

Program BOS bertujuan untuk memberikan bantuan operasional kepada sekolah agar dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik dan mencapai target yang diinginkan. Bantuan operasional tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah seperti biaya operasional, biaya kegiatan ekstrakurikuler, biaya perawatan fasilitas sekolah, dan lain-lain.

Sumber Dana

Dana BOS berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Besarnya dana yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis dan jenjang pendidikan.

Penyaluran Dana

Penyaluran dana BOS dilakukan secara langsung ke rekening sekolah penerima bantuan. Setiap sekolah diharuskan membuka rekening bank khusus untuk penyaluran dana BOS. Dana BOS hanya dapat digunakan untuk keperluan operasional sekolah dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi atau kepentingan politik.

Verifikasi Data Siswa

Sebelum dana BOS disalurkan, setiap sekolah wajib melakukan verifikasi data siswa. Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan data siswa yang telah diinput pada aplikasi BOS online. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan dalam pengajuan dana BOS.

Penggunaan Dana BOS

Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah seperti pembelian buku-buku pelajaran, pembayaran gaji guru, biaya operasional, biaya kegiatan ekstrakurikuler, biaya perawatan fasilitas sekolah, dan lain-lain. Namun, penggunaan dana BOS harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penggunaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Laporan Penggunaan Dana

Setiap sekolah wajib membuat laporan penggunaan dana BOS setiap akhir tahun pelajaran. Laporan tersebut harus disusun secara transparan dan akuntabel, serta disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang telah dilakukan. Laporan tersebut harus diajukan kepada dinas pendidikan setempat sebagai syarat untuk mendapatkan dana BOS berikutnya.

Link Download Juknis Bos 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022

Bagi anda yang ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai Juknis BOS 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022, dapat di download pada link berikut:

Juknis BOS 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022

 

 

 

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022"