Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022
Informasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Tahun 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022 (Foto: https://bos.kemdikbud.go.id/) |
PeluangTerkini.com – Program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk
memberikan bantuan operasional kepada sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat
menjalankan tugasnya dengan baik. Program BOS ini diatur melalui Petunjuk Teknis
(Juknis) BOS. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) BOS tahun 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022.
Tujuan Program
BOS
Program BOS
bertujuan untuk memberikan bantuan operasional kepada sekolah agar dapat
menyelenggarakan pendidikan dengan baik dan mencapai target yang diinginkan.
Bantuan operasional tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan
sekolah seperti biaya operasional, biaya kegiatan ekstrakurikuler, biaya
perawatan fasilitas sekolah, dan lain-lain.
Sumber Dana
Dana BOS berasal
dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Besarnya dana yang
diberikan bervariasi tergantung pada jenis dan jenjang pendidikan.
Penyaluran Dana
Penyaluran dana BOS
dilakukan secara langsung ke rekening sekolah penerima bantuan. Setiap sekolah
diharuskan membuka rekening bank khusus untuk penyaluran dana BOS. Dana BOS
hanya dapat digunakan untuk keperluan operasional sekolah dan tidak boleh digunakan
untuk keperluan pribadi atau kepentingan politik.
Verifikasi Data
Siswa
Sebelum dana BOS
disalurkan, setiap sekolah wajib melakukan verifikasi data siswa. Verifikasi
dilakukan untuk memastikan keabsahan data siswa yang telah diinput pada
aplikasi BOS online. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan
dalam pengajuan dana BOS.
Penggunaan Dana
BOS
Dana BOS dapat
digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah seperti pembelian
buku-buku pelajaran, pembayaran gaji guru, biaya operasional, biaya kegiatan
ekstrakurikuler, biaya perawatan fasilitas sekolah, dan lain-lain. Namun,
penggunaan dana BOS harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah. Penggunaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan
akuntabel.
Laporan
Penggunaan Dana
Setiap sekolah
wajib membuat laporan penggunaan dana BOS setiap akhir tahun pelajaran. Laporan
tersebut harus disusun secara transparan dan akuntabel, serta disertai dengan
bukti-bukti pengeluaran yang telah dilakukan. Laporan tersebut harus diajukan
kepada dinas pendidikan setempat sebagai syarat untuk mendapatkan dana BOS
berikutnya.
Link Download
Juknis Bos 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022
Bagi anda yang ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai Juknis BOS 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022, dapat di download pada link berikut:
Juknis BOS 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2023/Permendikbud No. 63 Tahun 2022"
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi kami di @FB Peluang Terkini