Dibuka, Pendataan Calon BPMS Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun 2023
Informasi Pendataan Calon Penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun 2023 (Foto: Instagram @disdikdki) |
Persyaratan Penerima
- Peserta didik usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS
Benefit Yang
Didapatkan
Bagi Peserta Didik
Sekolah/Madrasah Swasta
- SD/MI/SDLB : Maksimum Rp 1.000.000
- SMP/MTs/SMPLB : Maksimum Rp 1.500.000
- SMA/MA/SMALB : Maksimum Rp 2.500.000
- SMK : Maksimum Rp 2.500.000
Bagi Peserta Didik
Sekolah/Madrasah Swasta PPDB Bersama
- SMA Klaster I : Maksimum Rp 3.000.000
- SMA Klaster II : Maksimum Rp 7.000.000
- SMA Klaster III : Maksimum Rp 10.000.000
- SMK Klaster I : Maksimum Rp 3.000.000
- SMK Klaster II : Maksimum Rp 7.000.000
- SMK Klaster III : Maksimum Rp 10.000.000
Jakwal dan Mekanisme
Pendataan BPMS Tahun 2023
- Pendaftaran calon penerima melalui sekolah: 18 September – 02 Oktober 2023
- Perbaikan data keas calon penerima pada dapodik: 18 September – 02 Oktober 2023
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 09 – 13 Oktober 2023
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16 – 17 Oktober 2023
- Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 – 31 Oktober 2023
(Foto: Instagram @disdikdki) |
Pendataan Calon Penerima
Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun 2023
dibuka sampai tanggal 02 Oktober 2023. Untuk mengenai informasi lebih lengkap
dapat diakses website: https://kjp.jakarta.go.id
Informasi selengkapnya
mengenai Pendataan Calon Penerima Bantuan Masuk Sekolah (BPMS) Pada Dinas
Pendidikan DKI Jakarta Tahun 2023 dapat diakses melalui akun resmi Instagram
@disdikdki
Sumber: Instagram @disdikdki
Posting Komentar untuk "Dibuka, Pendataan Calon BPMS Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun 2023"
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi kami di @FB Peluang Terkini