Peluangterkini.com – Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi
yayasan/lembaga sosial/organisasi sosial untuk mengajukan proposal dana hibah
tahun anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 27 Tahun 2023.
Semua pengajuan dilakukan melalui website e-hibah :
🌐
ehibah.jakarta.go.id
Proposal fisik dikirimkan kepada :
📍 Sub
Bagian Sekretariat Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Lt. 4, Jl. Gunung Sahari
II no. 6 Jakarta Pusat (Januari – April 2025)
Pastikan seluruh dokumen telah dilengkapi dan mencantumkan nomor kontak yang
dapat dihubungi.
Segera ajukan proposal sebelum batas waktu yang ditentukan!
*Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada infografis.*
Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta